Terdakwa Richrd Eliezer alias Bharada E menangis begitu mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1). Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Sangat berbeda dengan harapan banyak orang, setidaknya harapan keluarga Bharada E atau Richard Eliezer serta keluarga korban pembunuhan, keluarga Brigadir J, yang mengharapkan Bharada E dituntut ringan, Jaksa Penuntut Umum (PU) ternyata menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) dengan agenda penyampaian tuntutan jaksa.
Terdakwa Bharada E, diketahui sebagai pelaku penembakan langsung Brigadir J di bawah “tekanan” atau perintah atasannya, Ferdy Sambo.
- Baca juga: Keluarga Yosua Berharap Dihukum Mati, JPU Tuntut Putri Pidana 8 Tahun
Namun selama persidangan dia telah berperan sebagai justice collaborator (pihak yang membantu aparat penegak hukum), terus terang, jujur dan selama menjalani persidangan sudah menunjukkan penyesalannya, serta berterus terang.
Sama dengan terdakwa lainnya, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, terhadap tiga terdakwa yang lain JPU mengajukan tuntutan masing-masing delapan tahun. Sementara terhadap Ferdy Sambo yang dianggap sebagai “otak” perencanaan pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal meringankan bagi Bharada Richard Eliezer. Salah satu hal yang meringankan bagi Eliezer ialah maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Baca juga: Saat Putri dan Richard Hadapi Tuntutan Jaksa, Pengunjung Sidang Meningkat
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Bharada Richard Eliezer dinilai bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam membongkar kejahatan. Dia juga dianggap kooperatif selama persidangan.
Begitu mendengarkan tuntutan Jaksa, 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.**