JAKARTA, Pewartasatu.com – Area Car Free Day di sepanjang Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta penuh dengan yel yel spontan “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” oleh para peserta Jalan Sehat Bersama Menteri PPPA yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menteri PPPA memimpin langsung Gerakan Stop Kekerasan Seksual sebagai bagian dari kampanye “Dare to Speak Up.”
Mengambil rute sepanjang 2 kilometer, Menteri PPPA dan para peserta jalan sehat mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang menimpa kelompok rentan yakni perempuan, anak, dan disabilitas agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat dan komperhensif.
“KemenPPPA aktif melakukan kampanye melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kegiatan Jalan Sehat ini, kami ingin lebih banyak lagi masyarakat memberikan perhatian terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilihat maupun didengar di lingkungan sekitarnya.”
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Maka dari itu, jangan ragu lapor ke layanan pengaduan tindak kekerasan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan UU TPKS merupakan payung hukum yang telah lama dinantikan dan akan memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Dalam menjalankan salah satu mandat di UU TPKS, KemenPPPA mendorong pusat pelayanan terpadu di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan dan pendampingan one stop service bagi korban kekerasan secara terintegrasi.
“Dalam mewujudkan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kami juga didukung oleh mitra-mitra. Mulai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui TransJakarta yang telah mengkampanyekan Stop Pelecehan Seksual, Light Rail Transit (LRT) Jakarta dan Grab Indonesia,” tutur Menteri PPPA.
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyampaikan peran DKI Jakarta dalam mendorong pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual melalui Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui pengaduan 0813 1761 7622.
“Dengan adanya UU TPKS, kita akan memperkuat layanan one stop service yang berpusat di KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta yang saat ini masih bernama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ungkapnya.
Dalam mendukung gerakan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di ranah transportasi, TransJakarta telah menyediakan 50 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang telah tersebar di 13 koridor TransJakarta, sementara itu LRT Jakarta juga telah menempatkan pos SAPA 129 di seluruh stasiun LRT.
Direktur Grab Indonesia, Neneng Meity Goenadi turut mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KemenPPPA dan Grab Indonesia tentang Peningkatan Manfaat Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemen PPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.(**)