Pewartasatu, Bogor – Pemerintah telah memberlakukan kembali terkait mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai hari ini, Rabu (1/7).
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
Sementara untuk peserta kelas I iuran per bulan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta, sedangkan untuk peserta mandiri kelas II didapati kenaikan dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta.
Dan untuk peserta mandiri kelas III iuran yang naik dari Rp 25.500 per peserta menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan, tetapi untuk kelas ini kenaikan terjadi mulai pada 1 Januari 2021 mendatang.
Selain itu, pada tahun 2021 iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42 ribu, tetapi pemerintah memberikan subsidi untuk kepesertaan mandiri kelas III sebesar Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35 ribu saja per bulan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 lalu, dengan iuran mandiri kelas I Rp 160 ribu, mandiri kelas II Rp 110 ribu dan mandiri kelas III Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Namun, kenaikan tersebut hanya berlangsung selama 3 bulan saja, dikarenakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan oleh MA.
MA menilai bahwa masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.
Oleh sebab itu, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan menaikkan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja).
Pada kesimpulan dari keputusan MA tersebut membuat iuran BPJS Kesehatan kembali ke awal yakni mandiri kelas I Rp 80 ribu, mandiri kelas II Rp 51 ribu, dan mandiri kelas II Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020, sedangkan kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.
Foto : AyoJakarta|GoogleSearch | Source : CNN