JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok meminta pelaku usaha sektor transportasi di Indonesia untuk tidak memanfaatkan momentum libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023 untuk menaikkan harga dengan bebas.
“Kami minta para pelaku usaha sektor transportasi baik penerbangan, bus/jalur darat, kereta api, dan kapal laut untuk tidak memanfaatkan momentum untuk menaikkan harga,” kata Mufti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Ya bolehlah naik tapi jangan lebih dari 20 persen, karena situasi ekonomi masih seperti ini, kalau 100 persen ini saya kita sangat memberatkan konsumen dan harapan kita regulasi dijalankan,” ssmbungnya.
Intinya, kata dia, kalau mau menaikkan harga tiket perjalanan selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pelaku usaha sektor transportasi di Indonesia harus disesuaikan sesuai dengan regulasi.
“Jangan karena situasinya peak season kemudian harga-harga (tiket perjalanan) dinaikkan sampai 100 persen. Saya tadi ngecek harga kereta api, pesawat biasanya harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu paling murah, sekarang Rp 1,4 juta,” ujarnya
“Kalau seperti ini, lanjut Mufti, maka kenaikan tersebut sudah melebihi 100 persen sedangkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan kenaikan yang disarankan sebesar 10-15 persen, serta 5 persen berbeda jarak dan berbeda penerbangan,” pungkasnya.
Pada l kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E. Halim menuturkan pada masa liburan Natal dan tahun baru ini menjadi momentum yang tepat dalam melakukan stimulasi perekonomian sektor transportasi, yang mana turut berpengaruh pada UMKM yang tumbuh di sepanjang jalur destinasi wisata.
Meski demikian ia meminta konsumen mencermati sejumlah hal untuk menghindari potensi yang kurang baik, seperti tetap menjaga protokol kesehatan, mewaspadai potensi bencana di tempat wisata seperti longsor, aktivitas aktif vulkanik, serta kondisi lain yang disebabkan ketidakpastian iklim.
Ia juga meminta otoritas perhubungan untuk meningkatkan standar keamanan, memastikan dan menguji kelayakan alat transportasi demi keselamatan dan keamanan konsumen dalam merayakan libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023.(**)