Jemmy Setiawan, Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat. (Foto : Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Sejauhmana keterlibatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ?
Pernyataan ini sekarang menjadi bagian dari sebagian besar masyakarat Indonesia terhadap kinerja KPK atas penanganan kasus tersebut.
Pemerhati Politik, Emha Hussein AlPhatani ketika dihubungi mengatakan harapan besar masyarakat saat ini menjurus ke KPK agar profesional manangani kasus tersebut, apalagi disebut-sebut bahwa dana hasil korupsi AGM diduga akan disalurkan ke Partai Demokrat.
Sebab dalam kasus ini, diduga kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan kepentingan kelompok partai demokrat. Bisa jadi juga, AGM berada dalam tekanan agar menyiapkan sejumlah dana untuk bisa menjadi ketua partai di daerah.
Korupsi yang dilakukan AGM Bupati sekaligus kader demokrat, tentunya bermuara pada pengurasan hak-hak sipil, ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama, yang pada akhirnya menghambat laju pembangunan karena menimbulkan kerugiaan negara.
Emha mengutip pandangan Miriam Budiardjo, yang menyebutkan bahwa partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara (Budiardjo, 2008: 395).
Oleh sebab itu, masyakarat sangat berharap agar KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa membuat sejarah baru dengan menjerat partai politik yang kadernya melakukan tindakan korupsi untuk kepentingan partai.
Jangan hanya kader partai politik yang dijerat hukum dan membiarkan parpol melenggang begitu saja.
Hal itulah yang dalam kasus Bupati AGM, Firli dan anak buahnya mampu menguak selebar-lebarnya keterlibatan partai demokrat dalam hal ini.
Langkah pertama KPK untuk menelisik aliran dana ke Partai Demokrat sudah dilakukan dengan memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jemmy Setiawan.
Jemmy diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertuisnya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud),” ujarnya.
KPK sebenarnya juga memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Airef, tapi bersangkutan mangkir. KPK akan memanggil kembali Andi Arief dalam waktu dekat ini.
Emha menyarankan agar KPK memanggil AHY untuk dimintai keterangan terkait kasus Bupati PPU ini, sebab bagaimanapun, AHY adalah Nahkoda Partai Demokrat yang bertanggung jawab atas semua langkah dan kebijakan yang terlahir dari partainya.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
KPK sudah mengumumkan enam orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (jimas)