Jenderal Sigit – Komjen Firli Adu Kuat? Kasus Endar Seolah Jadi Taruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit P memberi penjelasan soal sikap Polri terhadap kasus Endar.//Foto: PMJ

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kapolri terkait isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) nampaknya menjadi sangat menarik saat ini, terutama terkait dengan ngototnya Ketua KPK Firli Bahuri “menyingkirkan” Endar dari KPK.

Isu ini menarik perhatian masyarakat, bahkan juga anggota DPR RI, seperti Desmond Mahesa (Fraksi Gerindra) yang mempertanyakan surat Firli.

Di sisi lain, Kapolri juga kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan melihat penugasan Endar selama ini sudah melalui perjuangan yang berat yang menuntut persyaratan tertentu yang tidak ringan.

Kasus pencopotan Endar ini nampaknya bisa berkembang ke arah persaingan Komnjen Firli dengan Jenderal Listyo. Beradu kuat. Beradu nafas panjang, hingga pada akhirnya siapa yang duluan pensiun. Kasus pencoptan Endar seolah menjadi sebuah pertruhan.

Dilihat dari usia, jelas Firli Bahuri lebih tua atau lebih senior dari Sigit dan akhir tahun ini akan mengakhiri jabatannya di KPK. Selain masa jabatan di KPK, Firli juga sudah memasuki usia 60 tahun (lahir November 1963).Sedang Sigit kelahiran Mei 1969).

“Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Sigit menjawab wartawan di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023, terkait sikap Polri.

Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK.

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.

“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ujar Sigit.

Di sisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” ucap Sigit.

“Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas,” tutur Sigit.

Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tutup Sigit.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: