Jokowi dan Jusuf Kalla, ketika masih bersatu memimpin negara. (foto : ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Wakil presiden Jusuf Kalla (JK), mengingatkan elite politik untuk taat dan tunduk pada konstitusi. Pernyataan tersebut dilontarkan berkaitan dengan usulan penundaaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh beberapa elite politik.
Dalam keterangannya yang dituangkan dalam siaran persnya, usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Point Makassar, Jumat (4/3), JK mengatakan konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali, sehingga dikhawatirkan wacana penundaan Pemilu memicu bakal masalah baru.
“Harus berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dan menunda Pemilu dari jadwal yang telah ditetapkan adalah melanggar konstitusi,” kata JK.
JK mengingatkan semua pihak taat pada konstitusi. Sebab, riwayat bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang tentang konflik.
Sementara itu di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons munculnya ide untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. “Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3).
Dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu 5 Maret Jokowi menuturkan, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi, namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat,” kata Jokowi.
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi.
Seperti diketahui, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sementara, pada Pasal 7 UUD 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. (jimas)