Featured Politik

JK : Soal Pemindahan IKN, Jangan Diseterukan

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (foto :Ist)

Jakarta, pewartasatu.com  — Sejauh ini debat publik tentang pro kontra pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta  ke Penajam Paser Utara (PSU), Kaltim masih menjadi trend di berbagai media massa dan media sosial, bahkan sampai menyeret-nyeret pihak tertentu ke ranah hukum karena terkait ujaran kebencian dan SARA.

Polemik masih terus berkepanjangan tentang pemindahan Ibukota Negara (IKN) itu meskipun DPR sudah ketok palu tentang hal itu.

Dari situasi yang terus menerus itu , mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut angkat bicara dan menyebutkan bahwa semua pihak harus melihat pemindahan sebagai satu langkah maju dalam rangka meratakan pembangunan di kawasan timur Indonesia.

Bahkan, kata JK, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru harus mampu memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah-daerah.

Ketika menghadiri Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (27/1), Jusuf Kalla mengajak semua kalangan untuk melihat dengan mata terbuka dan kepala diningin bahwa pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sudah tidak bisa diganggu gugat, karena sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR kan sudah ketok. Nah itu urusan mereka lah, tapi yang penting formalitasnya sudah ada,” ujarnya kepada wartawan.

JK berharap IKN akan memberi dampak otonomi yang lebih baik kepada daerah-daerah. Ia menyebut akan banyak keuntungan atas keputusan pemerintah menunjuk IKN di Kalimantan Timur.

sebagaimana diketahui DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1) lalu.

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Puan Maharani kemudian melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.

“Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui,” ujar Puan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.

Fraksi PKS satu-satunya yang menolak RUU IKN untuk diundangkan. PKS menilai banyak substansi yang masih perlu dibahas. “Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya,” ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

PKS juga menolak RUU IKN karena pembahasan yang ngebut. Pansus dibentuk sangat cepat, pembahasannya juga sangat cepat dalam waktu terbatas. Sehingga berpotensi RUU IKN mengalami kelemahan dalam penyerapan aspirasi di masyarakat dan partisipasi publik. (Jimas)

Leave a Comment