Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G PlateĀ jadi tersangka (TSK) korupsi.//foto: Ist/PMJ
JAKARTA. Pewartasatu.com — Satu lagi menteri di kabinet Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan.
Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian uang rakyat alias korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di kementerian yang dipimpinnya.
Yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Johnny diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” sambungnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelum Jhonny, beberapa menteri yang duduk di kabinet Presiden Jokoi juga sudah ada yang menjadi tersngka korupsi, bahkan divonis ole pengadilan. Tercatat: Juliari P Batubara (Mensos), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (Menpora Kabinet Periode Pertama Jokowi), Idrus Marham (Mensos Era Kabinet Pertama). **
Sumber: PMJNews