Jokowi Masih Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri dkk

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak ke Singapura, dari Halim, Jakarta, Rabu (07/06). Sebelum berangkat Jokowi menegaskan masih mengkaji putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK.//Foto: Setkab

JAKARTA. Pewartasatu.com — Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK).

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Presiden bersama Ibu Iriana dan rombongan melakukan lawatan singkat ke Singapura dan Malaysia. Di Singapura,  Kepala Negara akan menjadi pembicara dalam forum Ecosperity Week 2023.

Pertemuan yang diadakan oleh Temasek Foundation itu akan dihadiri banyak kalangan, mulai dari investor, akademisi, dan dari pemerintah.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Jokowi tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya meminta untuk menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.

“Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Salah satu pokok putusan yang mendapatkan kritik dari masyarakat adalah pemberlakuan putusan ini yang berlaku surut, memberi peluang untuk Firli dkk (pimpinan KPK saat ini) diperpanjang masa jabatannya satu tahun lagi.

Perpanjangan masa jabatan Firli Cs ini juga erat kaitannya dengan isu upaya penjegalan bakal calon presiden Anies Baswedam.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: