JPU Tuntut Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Hukuman Mati

JAKARTA. Pewartasatu.com — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut pidana Hukuman Mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Tuntutan disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: