Business

Jurus pemerintah dongkrak industri elektronika

E66B8380-ECBA-43C4-A543-86D2E6AC348C

Jakarta, – Kementerian Perindustrian fokus menumbuhkan dan mengembangkan industri elektronika yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, sehingga dapat berperan untuk substitusi impor. 

Langkah strategis ini dilakukan melalui berbagai kebijakan strategis sehingga terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam mendorong industri agar semakin agresif.

“Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, pemerintah telah menetapkan industri elektronika sebagai salah satu sektor manufaktur yang pionir dan diprioritaskan pengembangannya memasuki era industri 4.0,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Menperin menegaskan, pihaknya serius mengakselerasi peningkatan daya saing industri elektronika di Tanah Air. Fokusnya, antara lain industri elektronika dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku atau komponen impor. 

Untuk itu, diharapkan produsen elektronika dapat terus menghasilkan produk-produk berteknologi tinggi yang diproduksi di Indonesia. Salah satu upayanya melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital atau industri 4.0.

“Kami sedang memacu industri elektronika dalam negeri agar tidak hanya terkonsentrasi pada perakitan, tetapi juga terlibat dalam rantai nilai yang bernilai tambah tinggi,” ungkapnya. 

Adanya peluang dan tantangan di era industri 4.0, diharapkan industri elektronika pun mampu membangun kerja sama dengan manufaktur kelas dunia. 

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan, dalam upaya memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor.

“Dalam hal ini, yang kami harapkan dapat semakin tumbuhnya industri komponen dan bahan baku. Sebab, sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya. 

Sementara itu, dalam rangka menekan impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis. “Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD). 

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga  bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri.

Baca juga: Kemenperin bidik industri elektronika jadi sektor berorientasi ekspor
Baca juga: Peta Jalan Making Indonesia 4.0 diharapkan pangkas impor elektronika

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Leave a Comment