Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Terkait dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.//Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat malam (13/10), mengungkapkan surat Kpolda tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10)

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujarnya.

Ade Safri menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan perihal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara di Kementerian Pertanian.

Karyoto juga memberi tanggapan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpodi Polda Metro Jaya.

Di tengah ramainya penggeledahan KPK di Kementian Pertanian dan Rumas Dinas Syahrul Yasin Limpo, hampir bersamaan muncul pengaduan masyarakat (dumas) bahwa pimpinan KPK berusaha memeras SYL.

Tudingan ini disertai beredarnya foto di berbagai media yang memperlihatkan Ketua KPK, Firli Bahuri bertemu SYL di salah satu gedung olahraga di Jakarta. Polda Metro Jaya pun mengusut kebenaran pengaduan masyarakat ini, dan sampai saat ini perkaranya sudah sampai pada tahap penyidikan.

Karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan tiba-tiba.

“Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Karyoto melanjutkan penanganan kasus bisa berhenti apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” kata Karyoto.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan maka penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” jelasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: