Featured nasional

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing Digantikan Daniel T Silitonga.

Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo//foto: dok PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan perwira tinggi (pati) Polri dalam jajarannya. Tiga Kapolda yang berganti yaitu Kapolda Papua Barat, Gorontalo, dan Lampung.

Jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya juga dirotasi. Kombes Pol Latif Usman menggantikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.

“Hari ini Pak Kapolri keluarkan TR mutasi jabatan Kapolda, Pati, PJU tingkat Polda, Kapolres, dan jabatan penguatan lainnya. TR mutasi merupakan hal alamiah dalam organisasi tour of duty dan tour of area serta penyegaran organisasi. Dilakukan peningkatan performance kinerja kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo wartawan, Selasa (21/6).

Dalam lampiran surat telegram yang diterima, sejumlah pati yang dimutasi diantaranya Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing akan menjabat sebagai Wairwasum Polri, sementara jabatan Kapolda Papua Barat akan diisi oleh Irjen Daniel Tahi Silitonga.

“Beberapa Kapolda yang dimutasi hari ini pertama Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing. Beliau telah menempati pos baru sebagai Irwasum. Pak Irwasum memasuki masa kerja pensiun,” ujarnya.

Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus akan mengisi jabatan di Kapolda Lampung. Sementara, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dimutasi ke luar struktur Polri, yakni di Kementerian Perhubungan. Sementara posisi Kapolda Gorontalo akan diisi oleh Irjen Helmi Santika

“Kemudian Kapolda selanjutnya yang dimutasi adalah Kapolda Gorontalo akan menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Lampung. Kapolda Lampung dipromosikan sebagai di luar struktur, di Kemenhub,” ujarnya.

“Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Helmi Santika,” tambahnya.

Rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam lima surat telegram yakni:
NOMOR: ST/1213/VI/KEP./2022
NOMOR: ST/1214/VI/KEP./2022
NOMOR: ST/1215/VI/KEP./2022
NOMOR: ST/1216/VI/KEP./2022
NOMOR: ST/1217/VI/KEP./2022.

Sumber: PMJNews

Leave a Comment