Kapolri Beri Alasan Direktur Utama PT LIB Menjadi Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Larangan FIFA Penggunaan Gas Air Mata di Sepak Bola (AP Foto/ Yudha Prabowo)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jendral membeberkan alasan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi salah satu tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan.

Saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamus (6/10) Malam WIB. Kapolro mengatakan jika Verifikasi stadion terkahir kali dilakukan pada tahun 2020.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Listyo.

“Verifikasi terakhir tahun 2020, ada beberapa catatan yang belum terpenuhi terutama masalah keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.”

Kapolri juga menyampaikan jika ditemukan fakta pihak panpel memang lalai, hal ini berkaitan dengan rencana darurat jika menangani situasi khusus dengan khayalak banyak lebih 40 ribu.

“Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kami dalami dari panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021,” katanya.

Kapolri juga sudah menetapkan enam tersangka yang menyebabkan hilangnya 131 nyawa usai Tragedi Kanjuruhan, tiga diantaranya berasal dari lingkup sepak bola.(**)

Rita Ulya: