Brotoseno dan Tata Janeeta// foto: Instagram @tatajaneeta/Pewartasatu.com
JAKARTA. Pewartasatu.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” ujar Sigit usai acara Fun Bike Semarak Bhayangkara, Minggu 19 Juni 2022 sebagaiaman dikutip PMJNews.
Perkap tersebut merupakan respons kepolisian atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno dalam status narapidana suap.
Suami Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno menjadi sorotan publik karena kembali bekerja di kepolisian setelah menjadi narapidana korupsi.
Setelah masyarakat mengecam Raden Brotoseno, Kapolri kemudian menggelar rapat bertujuan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik suami Tata Janeeta itu.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan terkait penerapan revisi Perkap akan disampaikan secara teknis dalam waktu dekat.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” tandasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah resmi diundangkan.
Aturan yang diteken pada 14 Juni 2022 secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Raden Brotoseno merupakan seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri, ia memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP). Pada 2017Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.
Akibat perbuatannya, Brotoseno mendapat hukuman 5 tahun penjara. Usai menjalani hukuman, Brotoseno ternyata masih aktif dikepolisian dan ini kemudian menjadi sorotan masyarakat.***