JAKARTA, Pewartasatu.com — Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka.
Persoalan ini dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri, sehingga nasib buruh terus terpinggirkan.
Sebab itu Indonesia Police Watch (IPW) berharap, dalam menyikapi konflik buruh dan pengusaha ini seharusnya Polri tetap mengedepankan asas promoternya dan menghargai hak hak buruh yg tertuang dalam UU, seperti hak unjuk rasa maupun mogok kerja.
Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa. “TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter,” tegasnya
Memang dipahami bahwa, pelarangan itu bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 serta pertimbangan keselamatan semata. TR itu dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta Pane dalam siaran persnya menyebutkan pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan UU. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Disinilah IPW menilai kapolri perlu bersikap bijak, dengan cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto, sehingga dalam melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri.
Jika tidak dikhawatirkan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru dari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga hal ini patut menjadi pertimbangan para buruh. Dan ini menjadi pertimbangan Polri juga untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan.
Namun Polri juga harus mau memahami persoalan buruh. Bahwa alasan buruh melakukan demo dan mogok adalah untuk menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.
Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut.
Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli? (opa)