Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH, MH. //Foto: Tangkapan Layar Yotube MT&P Channel/Pewartasatu.com
JAKARTA. Pewartasatu.com – Kesimpulan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia tentang dugaan kuat terjadi pelecehan seksual kepada Putri Sambo,serta pernyataan tak terdapat penyiksaan/ penganiayaan pada kasus Brigadir J memancing kecurigaan, ke mana agenda lembaga ini.
Selain merupakan sebuah upaya penggiringan opini, pernyataan Komnas HAM juga bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Dari fakta-fakta ini menunjukkan betapa Komnas HAM tidak professional,” kata Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH menjawab pertanyaan Pewartasatu.com Jumat 2 September 2022.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara selain menyatakan, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J, juga menyatakan, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pernyataan Komisoner Komnas HAM ini dikritik mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mempertanyakan kinerja Komnas HAM. Dia mempertanyakan tudingan pelecehan seks yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J yang sebelumnya sudah dihentikan. Kenapa kok sekarang dibuka lagi?
Susno menyayangkan Komnas HAM, harusnya keterangan yang diperoleh lembaga ini lebih dulu dicocokkan dengan keterangan orang yang dituduhkan, sementara Brigadir J sudah meninggal, jadi keterangan itu sudah tak bisa dicocokkan lagi.
Terkait tugas Komnas HAM, Susno dengan tegas menyatakan Komnas HAM bukan penyidik, lembaga ini tak pernah melakukan penyidikan pro justicia untuk saksi, untuk tersangka, maupun untuk ahli.
Seharusnya Komnas HAM hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus Brigadir J ini, ada atau tidak pelanggaran HAM yang dilakukan petugas Polri saat melakukan penyidikan perkara ini.
Selain tidak professional, menurut Muhammad Taufiq, Komnas HAM tidak punya legal standing menyatakan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.
Karena jelas, Komnas HAM bukan lembaga kepolisian dan bukan pula pengacara Putri Sambo.
Lebih jauh, advokat dari MT & Partner Law Firm Surakarta ini menegaskan, apa yang dilakukan Komnas HAM ini tidak cukup hanya diabaikan, tapi juga dipertanyakan, harus dikritisi.
Taufiq mempertanyakan, kenapa suara Komnas HAM kok begitu?
Ia hanya khawatir jangan sampai terjadi seperti yang diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada orang Sambo yang coba menyuap orang LPSK.
Soal peryataan dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Sambo, Taufiq juga mempertanyakan, kenapa itu baru terjadi sekarang?
“Polisi sebagai penyidik perkara itu saja (soal laporan pelecehan seksual-red) sudah menghentikannya, Komnas HAM menjalankan agenda apa?”
“Atau apakah Komnas HAM ketakutan? Kenapa?” Demikian Taufiq. ***