Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman /foto: dpr.go.id
JAKARTA. Pewartasatu.com — Di Sementara media muncul informasi bahwa kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan tidak mempercayai Komnas HAM dan menyebut lembaga ini bekerja untuk polisi.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, tudingan yang mengatakan Komnas HAM bekerja untuk Polri bisa menjadi pidana fitnah.
“Kalau dia ngomong Komnas HAM bekerja untuk Polri tanpa bukti yang kuat malah bisa jadi pidana fitnah. Orang hukum jangan sembarangan menuding,” terang Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu 30 Juli 2022.
Ia mengatakan, tidak tepat jika membuat penilaian terhadap Komnas HAM yang saat ini sedang menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J.
“Saya pikir tidak pada tempatnya melakukan penilaian terhadap Komnas HAM saat mereka belum selesai bekerja,” paparnya.
Habiburokhman meminta kepada berbagai pihak untuk tidak memaksa Komnas HAM mengikuti spekulasi sepihak.
“Jangan juga paksa Komnas HAM mengikuti spekulasi-spekulasi sepihak seperti locus delicti di Magelang atau perjalanan,” ucapnya.
“Kalau ada keterangan Komnas HAM soal apa yang terlihat dalam rekaman CCTV, kan tinggal kita lihat dan check bersama CCTV-nya. Jadi jangan buru-buru diskreditkan Komnas HAM,” sambungnya.
Habiburokhman juga meminta kepada Komnas HAM untuk bekerja berdasarkan bukti-bukti dan tidak terpengaruh dengan tudingan-tudingan yang menyerang.
“Saya minta Komnas HAM tegak lurus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, jangan terpengaruh dengan tudingan miring yang tidak ilmiah,” tandasnya.
Tudingan terhadap Komnas HAM ini berawal dari konferensi pers beberapa waku lalu, di mana Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dituding menyembunyikan sesuatu melalui lipatan pada sebuah kertas yang ditunjukkannya saat konferensi pers itu.
Saat itu ketika ada yang meminta membukanya,Choirul tidak melayani bahkan disebut-sebut Komisioner Komnas HAM ini tidak cukup lama memperlihatkan kertas itu. Keadaan inilah yang menimbulkan tudingan.Keadaan inilah yang memancing polemik.
Menanggapi polemik mini, Komisioner Komnas HAM Choriul Anam mengatakan bahwa lipatan yang dilakukannya pada kertas yang ditunjukkan saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu, dimaksudkan untuk menutupi nomer telepon agar tidak terpublikasi.
“Karena jejaring itu ada nomer-nomer telepon dan sebagainya. Agar nomer-nomer telepon itu khususnya yang di sana terdapat nomer telepon anggota keluarga, itu tidak terpublikasi,” ujarnya dikutip dari unggahan video di YouTube Humas Komnas HAM, Sabtu (30/7)
Lipatan tersebut, kata Anam, merupakan sebagai bentuk perlindungan privasi terhadap pihak keluarga Yoshua agar nomer telepon yang berada di kertas jaringan tersebut tidak terpublikasi.
“Kami setuju dengan Pak Johnson Panjaitan, salah satu pengacara dari keluarga (Brigadir j) bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Yoshua,” ungkap Anam.
“Kami tutup itu kemarin karena salah satunya itu ada nomer-nomer itu. Jangan sampai ini terpublikasi,” sambungnya.
Anam menuturkan, pihaknya mendapat mendapatkan bahan-bahan sejumlah CCTV dan jejaring yang kemudian dibuat menjadi jejaring komunikasi. Namun dirinya tidak bisa menampilkannya secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan pendalaman.
“Kami mendapatkan sejumlah CCTV, sejumlah jejaring. Jejaring komunikasi yang itu berangkatnya dari mekanisme Cell dump, itu ditarik semua dibikin jejaring komunikasi. Kemarin kami tunjukkan kepada publik ketika kami preskon. Kami dikasih bahan ini lho,” paparnya.
“Tapi memang barang tersebut tidak kita buka secara keseluruhan, karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” jelasnya.**
Sumber: PMJNews