Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua aliasĀ Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Dok Net)
JAKARTA.Pewartasatu.com — Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 11 anggota keluarga Hutabarat sebagai saksi utama telah dilakukan di ruangan pemeriksaan di Mapolda Jambi, dari pagi hingga malam Jumat (22/07)
“Dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi utama yang melihat jenazah. Termasuk ibu dan bapaknya,” ucap Komarudin.
Menurut Komaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kemungkinan adanya autopsi ulang yang dilakukan penyidik terhadap jenazah Brigadir J rencananya akan dilakukan pada awal pekan depan, yang rencana akan digelar di lokasi pemakaman atau di rumah sakit terdekat.
“Kita lengkapi berkas administrasi terlebih dahulu. Ada kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa di lokasi. Untuk lokasi di pemakaman, namun dicek dulu kelayakannya,” tuturnya.
Sementara itu, Polri menyatakan telah menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolda Jambi.
“Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7)
Menurut Dedi, naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.
“Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima kepolisian.
“Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan,” ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri.
“Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” sambungnya.**
Dia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.**
Sumber: PMJNews