Korupsi Garuda, Kejaksaan Agung Periksa Saksi P dan SK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer. (Foto : Ist)

JAKARTA,Pewartasatu.com – Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya mengatakan, saksi pertama yang diperiksa adalah Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia berinisal P.

Garuda Indonesia (foto :Ist)

“Para saksi yang diperiksa antara lain P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk dan SK selaku VP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2008,” ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/2) malam.

“SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” jelas Leonard.

Menurutnya, kedua saksi dimintai keterangan yang mereka ketahui berkaitan dugaan tindak pidana di tubuh Garuda Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” pungkas Leonard. (jimas)

Hasyim Husein: