Kasus Narkoba Irjen Teddy Disidang 2 Februari, Ancaman: Mati, Seumur Hidup, 20 Thn

Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. //Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 2 Februari 2023.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).

Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan.

“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: