Terdakwa Kuat Maruf di persidangan di PN Jaksel//Foto: dok/PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini Senin (5/12/2022).
Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf (KM) sebagai saksi terhadap terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
“KM bersaksi untuk RR dan RE,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.
Begitupun selanjutnya terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
- Baca juga: PPATK Bantah Rekening Brigadir J Rp100 Triliun, Cuma Ratusan Juta
Kesaksian tiga terdakwa tersebut dikonfrontasi untuk merangkai dan mengungkap kebenaran dari seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E yang menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada persidangan Rabu lalu(30/11/2022).
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain Kuat Maruf, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca juga : Terdakwa ARA Disidang Hari ini, Sambo Bantah Pisah dengan Putri
Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Propam Polri berpangkat Irjen dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat.Ketiga terdakwa lainnya adalah para ajudan dan asisten rumah tangganya. Sedang korban yang tewas ditembak adalah juga ajudan Ferdy Sambo.
Hingga kini motif utama pembunuhan terhadap Brigadir J belum terungkap dengan jelas, selain alasan yang dikemukkan pihak Sambo, yakni karena ada pelecehan seksual. Alasan ini diragukan banyak pihak, terutama karena pelecehan ini sudah pernah SP3 Bareskrim Polri karena tidak ada bukti. **
Sumber: PMJNews