Aktual Featured Kriminal

Masa Penahanan Berakhir, Sambo dkk Tak Akan Segera Dilepas

Persidangan Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta. //Foto: Dok PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com -Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tidak akan bebas usai masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Pembunuhan Brigdir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kini mantan) terjadi 8 Juli 2022 lalu. Hasil penyidikan menyimpulkan lima orang terdakwa, selain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, juga Richard Eliezer PL alias Bharaha E, Bripka Rizky Rijal, dan satu asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.

Djuyamto mengatakan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment