Putri Candrawati, istri terdakwa Ferdy Sambo yang juga berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.
JAKARTA. Pewartasatu. com — Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo, suami istri yang sama-sama menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshuwa Hutabarat alias Brigadir J, sama-sam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis 20 Oktober 2022.
Agenda sidang dengan kedua terdakwa adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Berdasarkan pantauan PMJNews, Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.45 WIB, sementara Ferdy Sambo menyusul di belakang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB.
Kedua terdakwa saat ini adalah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung R.
- Baca juga : Arif Rachman Hakim Didakwa Hilangkan BB Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kontras dengan kehadirannya pada sidang perdana Senin lalu (17 Oktober) yang datang dengan mengenakan kemeja putih, pada sidang kali ini Putri Candrawathi Sambo mengenakan stelan hitam-hitam, atas bawah. Dia tetap duduk dengan tenang di depan persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Putri didakwa mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat dakwaannya, antara lain, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga.
Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan.
Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup. Ia pun meminta Richard Eliezer menembak Yosua.
Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap dirinya saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
– Baca juga: Dakwaan JPU – Putri Terlibat Pembicaraan Sambo dengan Richard Eliezer
Dalam skenario tersebut, Yosua disebut melecehkan Putri yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
Usai pembacaan dakwaan, Putri dengan tenang menyatakan tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan setelah majelis hakim memerintahkan JPU mengulang membacakan dakwaan, “Terimakasih yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.
Kuasa hukum Putri menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
Kuasa Hukum, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum, ” kata Febri.
Suami istri yang menjadi terdakwa, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama menolak dakwaan JPU, dan sama menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam eksepsinya, pihak Sambo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .
Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.**