Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar//Foto: TribunJateng
JAKARTA. Pewartasatu.com — Polisi membenarkan adanya pemanggilan kepada Kapolrestabes Semarang,Kombes Pol Irwan Anwar, untuk pemeriksaan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kombes Pol Irwan Anwar untuk diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.
“Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar untuk proses pemeriksaan tahap penyidikan akan dilakukan.
Hanya saja, Ade Safri membenarkan bahwasanya Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.
Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.
“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.
“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.**
Sumber: PMJ