Ketua KNPI Haris Pertama diserang orang tak dikenal /Twitter @knpiharis
JAKARTA.Pewartasatu – Kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama masih terus diselidiki polisi.
Rencananya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar Azis Samual atas kasus tersebut.
“Iya AS diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (28/2).
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Azis Samual sudah tertulis dalam SPGT/1739/II/2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Masih berstatus saksi,” sambungnya.
Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Azis Samual mengenai kasus pengeroyokan kepada Haris Pertama.
Menurutnya, pihaknya akan mengungkap semuanya setelah pemeriksaan rampung.
“Nanti setelah diperiksa ya,” tukas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Haris menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh,” ujar HarIs kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.
Terkait kasus ini, sebanyak 4 dari 5 pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial MS, JT, dan Irwan sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.
Satu pelaku lain bernama Harfi sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).(bri)