Kebijakan Coba-coba, Akhirnya Kewajiban PCR Tak Lagi Berlaku

Ketua DPR  Puan Maharani  pekan lalu  menolak kewajiban PCR  saat naik pesawat terbang. Ia  minta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Inmendagri No. 53 / 2021 (foto:Parlementaria)

Pewarta Satu – Setelah mendapat banyak kritikan, bahkan kecaman dan penolakan dari masyarakat maupun kalangan DPR, akhirnya Pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Artinya, kebijakan terdahulu yang mewajibkan pengguna transportasi udara wajib tes PCR dapat dibilang hanya sebagai kebijakan coba-coba

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11), mengungkapkan, untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.

“Tetapi cukup memakai antigen,” kata dia.

Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. “Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia.

Sebelumnya, setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp475.000,- menjadi Rp300.000, terakhir menjadi Rp275.000, pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan mewajibkan PCR bagi pengguna pesawat udara di wilayah Jawa-Bali ini mendapat kritik dan ditentang masyarakat, termasuk kalangan DPR dan para ahli.

Perubahan kebijakan yang terakhir ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.(ram)

 

 

 

Brilliansyah: