Kedua Kalinya, Polisi Tunda Proses Hukum Seorang Wanita Asal Cirebon, Tak Cukup Bukti

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV).

JAKARTA- Pewartasatu – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum disetop.

Namun, Jenderal bintang tiga Polri ini mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Karena itu, pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

“Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2)

Lebih lanjut, Agus menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya akan meminta berkas perkara kasus tersebut dikembalikan.

“Kasihan kalau orang tidak cukup bukti begitu kan kasihan. Nanti koordinasi mereka kemungkinan P21-nya kita minta dikembalikan. Prinsip hukum lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” papar Agus.

Agus juga menegaskan, jika ada anggota Polri yang tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut akan ditindak tegas. Berdasarkan hasil gelar perkara, Dia mengatakan Polri telah menjalankan proses sesuai petunjuk jaksa.

“Artinya kalau nantinya akan ditemukan unsur kesengajaan akan diproses. Tapi kemarin dari hasil gelar dari Karwasidik dan Dirtipikor mereka mengatakan prosesnya melalui tahapan ada petunjuk Jaksa. Ya kalau ada unsur kesengajaan pasti kita proses,” jelasnya.(bri)

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: