Kejagung dan Kementrian BUMN Kolaborasi Bongkar Korupsi di Garuda Indonesia

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah Asabri dan Jiwasraya, kini kolaborasi Kejagung dan Kementerian BUMN menyasar Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan secara langsung penindakan kasus pengadaan pesawat ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung , Senin (27/6/2022).

Menteri BUMN Erick Thohir, kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar. “Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara,” kata Erick.

Erick juga mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.

“Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga
bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,” ujar Erick.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat kini. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara
voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan.

Hal ini, lanjut dia, sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan. Program kerja sama dengan kejaksaan ini bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan.

“Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya,” kata Erick.

“Tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional,” pungkasnya.

Sementara Jaksa Agung mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru, salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda berinisial ES. “Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pengadaan pesawat di era manajemen Garuda Indonesia terdahulu terbukti telah merugikan negara. “Dari korupsi yang terjadi di tubuh Garuda di era 2005-2014 itu, total kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun,” ucapnya. (**)

 

syarif: