Kejakgung Tentukan Status Johnny G Plate Pasca Gelar Perkara Kasus BTS4G

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung.//Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara.

Diketahui, Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/3/2023).

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, dalam pemeriksaan keduanya ini Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.

“Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” tukasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: