Kejaksaan Agung Tolak Penerapan Restorative Justice kepada Penganiaya David

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. //Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com – Kasus penganiayaan seorang pemuda, Cristalino David Ozora (17), oleh seorang pemuda lain yang anak  seorang pejabat Ditjen Pajak yang menjadi perhatian nasional dan sorotan masyarakat, memasuki fase baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak ada penerapan restorative justice (RJ) di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) itu.

Penerpan restorative jactive itu sebelummnya menurut pemberitaan media merupakan tawaran dari pihak Kejaksaan Tingggi DKI yang sempat membuat masyarakat tertanya-tanya.

Tetapi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

“Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut Ketut milai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sangat keji. Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas,” tuturnya.

Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: