Ariesal Dharsono yang menerima penghentian penuntutan oleh Kejari. (Foto : Dok. Kejagung)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menghentikan penuntutan kasus pencurian dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap tersangka Ariesal Dharsono.
Tersangka Ariesal terpaksa mencuri dinamo untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Ariesal Dharsono,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 April 2022.
Kasus ini bermula pada 21 Februari lalu. Di mana, Ariesal berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat kerjanya selama sekitar satu tahun.
Sore harinya, Ariesal berangkat ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil. Ketut menyebut mobil yang dikemudikan itu milik adik Ariesal.
Setibanya di lokasi, lanjut Ketut, Ariesal tidak langsung menuju tempat tambak tersebut. Ariesal berhenti dan duduk-duduk di pantai yang tak jauh dari lokasi tambak itu sambil menunggu kondisi tempat tambak sepi.
Ia menambahkan saat situasi sudah sepi, Ariesal kemudian mendatangi lokasi tambak itu dan mencuri barang berupa enam unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dia pun membawa barang itu ke mobil.
Ariesal mencoba menjual barang-barang hasil curiannya itu. Namun, kata Ketut, barang-barang tersebut tak laku dijual karena kondisinya tidak bisa dipakai dan penuh karat.
Akhirnya, Ariesal membawa barang-barang tersebut ke pedagang rongsokan di wilayah Bandung. Barang tersebut kemudian laku dengan harga Rp800 ribu.
Akibat perbuatan Ariesal ini, korban bernama Agus Wahyudi mengalami kerugian Rp 3,6 juta.
Ariesal mengaku melakukan ini untuk membayar tanggungan utang pernikahan anaknya. Ketut menyebut Ariesal baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ketut menyebutkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Ariesal karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka Ariesal, kata Ketut, juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban telah memaafkan tanpa syarat. (jimas)