Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani siding pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2) (CNN Indonesia/Farid)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai tuntutan jaksa kepada tiga anggota polri yang jadi terdakwa dalam kasus, terlalu ringan dan jauh dari keadilan.
Tiga Polisi itu dituntut tiga tahun penjara, mereka adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasfarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasary Sampta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Imam yang juga Koordinator tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak) ini menyambut, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum juga lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 359 dan 360 KUGHP yang seberat enam tahun.
“Tuntutan hanya tiga tahun ancaman maksimal enam tahun. Kami sudah menduga sejak awal artinya ini sudah bisa dikatakan sudah direkayasa sejak awal. Sudah dikonsep,” ucapnya.
Mestinya, Imam mengatakan JPU harusnya bisa menuntut tiga terdakwa polisi dengan pasal 338 dan 34- KUHP, tentang pembunugan dan pembunuhan berencana, pasalnya dalam sidang sudah jelas jika salah satu terdakwa mengakui jika dirinya memerintahkan penembakan gas air mata ke tribun Kanjuruhan.
“Sebagaimana dalam fakta persidangan terdakwa mengaku menembakkan gas air mata di tribune itu kan sudah diakui yang keceplosan itu,” kata dia.
Harapan dari para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sendiri dikatakanya jika menginginkan jika tidak hanya tiga polisi itu saja yang dihukum, tapi juga PSSI dandan petinggi Arema FC serya seluruh anggota Brimob yang menembakkan gas air mata saat insiden tersebut.
“Bukan 3 polisi saja, kami mau semua dijerat. PSSI, Direktur Arema FC, bukan personal tapi semua, 11 anggota Brimob yang nembak ke tribune. Kami mau sejak awal dijerat 338 340 KUHP,” sebutnya.
Imam kemudian juga mengatakan jika harapnnya agar Kapolri bisa menetapkan actor intelektual di balik Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka dan mendapatkan ganjaran hukuman mati.
“Ya kalau aktor intelektualnya hukuman mati karena menyebabkan 135 nyawa meninggal, ini tragedi sepak bola tersebar kedua di dunia. Kami minta Kapolri lebih presisi dalam penegakan hukum,” ujar dia.
Seperti yang diketahui jika tiga polri tersebut dituntut hanya tiga tahun penjara, mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain.
“Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik, [Hasdarmawan dan Wahyu] selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu JPU membacakan nota tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).
(**)