Kemendagri dan Pemda Papua Bahas Batas Wilayah Antarkabupaten Batas Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

JAYAPURA, Pewartasatu.com — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil) menggelar rapat penyelesaian batas daerah di Provinsi Papua.

Rapat yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura selama dua hari itu berlangsung dengan empat agenda yakni pembahasan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut Provinsi Papua.

Juga dibahas tentang batas antara Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Lanny Jaya, batas antara Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Yalimo, dan batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai.

Pembahasan tentang batas administrasi kewenangan sumber daya alam laut Provinsi Papua pernah digelar sebelumnya. Kali ini dilakukan untuk mengkonfrimasi jumlah pulau yang dimiliki oleh Provinsi Papua.

Hal ini perlu dilakukan karena posisi pulau terluar menjadi dasar dalam menentukan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut Provinsi Papua.

Untuk pembahasan batas antara Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Lanny Jaya, berlangsung panjang karena adanya perbedaan persepsi antara kedua kabupaten terhadap garis batasnya.

Masing-masing kabupaten menyerahkan hasil survei dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan. Namun masih perlu verifikasi di lapangan pada beberapa distrik yang dilakukan secara bersama-sama didampingi oleh Pemerintah Provinsi.

Ditjen Bina Adwil memberikan tenggang waktu sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 untuk masing-masing kabupaten melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya.

Selanjutnya adalah segmen batas antara Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Yalimo.

Kedua pemerintah kabupaten belum bisa menyepakati garis batas antara kedua kabupaten. Solusinya akan menghadirkan masing-masing bupati di pertemuan berikutnya, agar kesepakatan terhadap garis batas lebih mudah diputuskan.

Ditjen Bina Adwil memberikan waktu kepada kedua kabupaten untuk bisa bertemu kembali dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan melaporkan hasil kesepakatannya kepada Ditjen Bina Adwil paling lambat tanggal 8 Juli 2022.

Pada hari kedua, agenda pembahasan rapat adalah penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai. Masing-masing pemerintah kabupaten mempunyai pandangan terhadap cakupan wilayah kabupatennya dan belum bisa bersepakat terhadap garis batasnya.

Untuk itu, Ditjen Bina Adwil memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk menyampaikan data koordinat lokasi pemukiman, aset, kampung, distrik dan perizinan perkebunan di lokasi yang saling berbatasan di antara kedua daerah.

Hasilnya harus dilaporkan kepada Ditjen Bina Adwil melalui Pemerintah Provinsi Papua paling lambat tanggal 30 Juni 2022.

Data dimaksud sebagai bahan penyelesaian final batas daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. (**)

Jimas Putra: