Kemenparekraf Ajak Pelaku Parekraf Masuk Pasar Modal Melalui Skema IPO

MEDAN, PEWARTASATU.COM – Untuk membantu pelaku usaha parekraf mengembangkan usahanya di pasar modal Indonesia, dan mampu menjangkau investor yang lebih luas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif  untuk masuk ke pasar modal melalui skema IPO (Initial Public Offering).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara KreatIPO yang bertajuk “Persiapan untuk Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) Melalui Skema Initial Public Offering (IPO)”, di Santika Premier Dyandra Hotel & Convention Medan, mengatakan, saat ini permodalan masih menjadi salah satu kendala besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebagian besar usaha pelaku parekraf hanya mangandalkan modal sendiri, karena kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman ke lembaga keuangan, baik itu lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan.

“Hal ini yang membuat Kemenparekraf/Baparekraf menginisiasi kegiatan KreatIPO, untuk mengajak pelaku usaha parekraf mencari alternatif pendanaan bagi perusahaannya. Salah satunya dengan melantai di bursa efek melalui skema IPO,” jelas Fadjar Hutomo.

Skema IPO merupakan proses sebuah perusahaan untuk menawarkan sahamnya agar dapat dibeli oleh masyarakat umum melalui bursa efek untuk yang pertama kalinya. Bursa Efek Indonesia telah menyediakan tiga platform, antara lain papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

“Papan akselerasi ini yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melantai di bursa. Hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengembangkan usaha melalui pasar modal,” kata Fadjar Hutomo.

Fadjar Hutomo berharap kegiatan KreatIPO memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait cara melantai di bursa efek serta menjadi meeting point strategis untuk saling berbagi pengalaman dalam menemukan model bisnis lainnya. Sehingga, bisa memperoleh akses pembiayaan dari berbagai investor yang ada di bursa efek.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Ria Nofida Telaumbanua, mengatakan akses permodalan saat ini masih menjadi suatu kendala bagi pelaku usaha. Hal ini yang juga menjadi faktor lambatnya pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Untuk itu, pelaku usaha bisa memanfaatkan alternatif pendanaan lain, seperti skema IPO.

“IPO memberikan peluang besar bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya. Karena, melalui IPO pelaku usaha akan memperoleh penjaminan yang pasti dari berbagai investor yang ada di bursa efek,” kata Ria Nofida.

Selain itu, Ria Nofida, mengatakan dengan IPO pelaku usaha memiliki potensi pertumbuhan usaha lebih cepat, kinerja keuangan perusahaan tentu lebih baik karena mendapat modal, serta meningkatkan citra dan nilai perusahaan karena perusahaan yang masuk IPO dianggap telah naik kelas.

“Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pertumbuhan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di Sumatera Utara,” ujar Ria Nofida.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Sofyan Tan, memberikan apresiasi kepada Kemenparekraf/Baparekraf atas terselenggaranya kegiatan KreatIPO ini. Selain untuk memperkenalkan, kegiatan ini juga sekaligus mengajak pelaku usaha parekraf memperoleh akses permodalan dengan penjamin yang pasti.

“Saya berharap melalui kegiatan KreatIPO ini bisa membantu pelaku UMKM Indonesia menuju UMKM yang berkelas dengan masuk ke pasar modal,” kata Sofyan.

Kegiatan KreatIPO ini dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain Presiden Direktur PT. Mark Dynamics Ridwan Goh, Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk Prama Nugraha, Kepala IDX Incubator Surabaya Cita Mellisa, dan Pakar Ekonomi Ki DR Saur Pandjaitan XIII.

Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk, Prama Nugraha mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin melantai di bursa efek harus melalui beberapa proses. Pertama, persiapan IPO, calon emiten harus menetapkan tujuan mengikuti IPO, melakukan persetujuan dengan pemegang saham, penunjukkan profesi dan lembaga penunjang, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kedua, calon emiten melakukan pendaftaran pencatatan di BEI dan pernyataan pendaftaran di OJK.

Prama melanjutkan, setelah itu calon emiten menentukkan struktur IPO, seperti publikasi prospektus ringkas, penawaran awal, penetapan jumlah emisi dan harga saham atau kupon obligasi, penyampaian dokumen final ke OJK, dan pernyataan efektif dari OJK. Terakhir, listing yang meliputi penawaran umum perdana, pembayaran dana IPO ke emiten, dan pencatatan di bursa efek.

“Melakukan IPO memang tidak mudah, mengingat calon emiten harus melalui beberapa proses. Namun, baik proses atau persyaratannya sudah dibuat sedemikian rupa untuk memudahkan pelaku usaha masuk ke pasar modal,” kata Prama Nugraha.(Maulina)

Maulina Lestari: