JAKARTA, PEWARTASATU.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), kemitraan merupakan salah satu dari empat pilar pemasaran pariwisata Indonesia, selain pengembangan pasar, citra, dan promosi. Sehingga, perlu ada jalinan kemitraan yang kuat antara pemerintah dan pelaku wisata untuk mempromosikan potensi wisata di Tanah Air.
“Kemitraan mengandung arti jalinan kerja sama hubungan timbal balik, saling menguntungkan yang terjalin berdasarkan kepedulian, kesetaraan dan kebersamaan yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan kesejahteraan sosial,” kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalsm acara Wonderful Indonesia Co-branding Forum (WICF) secara daring, Senin (6/10/2020).
Melalui kemitraan yang kuat, lanjut Nia, pihaknya dan para pelaku usaha bisa mempromosikan brand “Wonderful Indonesia” yang merepresentasikan kekayaan budaya dan pariwisata bangsa Indonesia. Selain itu, Nia menambahkan kemitraan untuk pemasaran yang kuat dapat membangkitkan kembali sektor pariwisata di Tanah Air yang tengah mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
“Sektor pariwisata dan ekraf kini juga ikut beradaptasi di masa pandemi COVID-19. Dengan demikian, kita perlu merapatkan barisan dalam berkreasi dan berkolaborasi untuk mempertahankan serta meningkatkan kesadaran, ketertarikan, dan perhatian terhadap pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” katanya.
Nia menuturkan program kemitraan Kemenparekraf/Baparekraf ini telah berjalan sejak 2017. Menurutnya, program ini memiliki peranan penting untuk meperkenalkan dan memasarkan potensi wisata Indonesia di dalam dan luar negeri.
“Dengan meningkatnya brand awareness ‘Wonderful Indonesia’ diharapkan berujung pada meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan kunjungan wisatawan mancanegara serta meningkatkan devisa dari sektor pariwisata,” ungkap Nia.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Martini M. Paham. Dalam pemaparannya, Martini menuturkan, keterlibatan para mitra, dalam hal ini pelaku usaha dan pemerintah, berperan penting untuk memperkuat dan membuka jejaring baru dengan para pelaku wisata untuk mencari kesempatan yang lebih luas dalam kolaborasi meningkatkan pengenalan merek “Wonderful Indonesia’’ dan usaha dari para pelaku tersebut ke khalayak domestik dan internasional.
“Program kemitraan ini juga dapat meningkatkan rasa nasionalisme dari para pelaku usaha itu sendiri melalui rasa bangga menyandingkan merek usahanya dengan brand ‘Wonderful Indonesia’,” ujar Martini.
Martini juga menjelaskan, prinsip kemitraan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan kemitraan pemasaran ini mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja Sama. Ada lima prinsip kemitraan yang diusung Kemenparekraf/Baparekraf, yaitu saling pengertian, kesetaraan, keterbukaan, manfaat bersama, kesepakatan bersama, dan tindakan bersama.
“Melalui kemitraan pemasaran ini, kami membuka kesempatan seluas mungkin bagi kalangan industri untuk ikut berperan dan berkolaborasi memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Secara garis besar strategi ini menerapkan tiga faktor utama, yaitu efisiensi melalui berbagi sumber daya dengan mitra yang berkolaborasi; sinergi atau menciptakan kreasi program-program pemasaran, komunikasi pemasaran dan promosi yang kreatif dan memaksimalkan peran kedua belah pihak; dan kolaborasi ini juga memungkinkan dalam memperluas jangkauan eksposur dan dampak komunikasi yang dijalankan,” jelas Martini.(Maulina)