JAKARTA, PEWARTASATU.COM – Pandemi COVID-19 membuat pelaku ekonomi kreatif di bidang musik semakin melek terhadap dunia digital yang di dalamnya terdapat digitalisasi musik.
Deputi Bidang Ekonomi Digital Kreatif dan Produk Kreatif, Mohammad Neil El Hilman, dalam Bimtek Era digitalisasi Musik yang bertajuk “Fenomena Digitalisasi Music”, Rabu (7/20/2020) menjelaskan, para musisi pun memiliki potensi untuk tetap berkembang dan produktif untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini dapat membuat industri musik di Indonesia semakin berdaya saing di kancah industri musik dunia.
“Sekarang setidaknya ada 175 juta penduduk Indonesia yang bisa mengakses internet, artinya 175 juta pasar bagi ekonomi kreatif termasuk juga di bidang musik. Masyarakat pun sudah mulai banyak yang melakukan streaming lewat gadget, artinya di situlah yang pertama kita harus pahami bahwa dunia digital ini ada pangsa pasarnya,” ujar Neil.
Lebih lanjut, Neil menyebut bahwa meski digitalisasi dapat mempermudah para pelaku industri musik maupun para penikmatnya, bukan berarti digitalisasi tidak memiliki hambatan. Salah satu hambatan yang sering terjadi adalah masalah jaringan. Di Indonesia belum semua daerah terakses jaringan internet hingga masalah legalitas karya yang masuk dalam dunia digital.
“Hambatannya salah satunya berkaitan dengan teknologinya itu sendiri, masalah jaringan. Akses terhadap teknologi itu sendiri kalau di Indonesi itu belum rata, yang ketiga masalah legalisasi. Kalau yang namanya digital kan diduplikasi mudah sekali. Masalah hambatan ini yang sekarang sedang kita benahi,” ujar Neil.
Hadir discara ini, Praktisi Musik Donny Hardono, mengaku telah merasakan manfaat yang besar dari digitalisasi musik. Pasalnya, digitalisasi musik dapat mengantarkannya untuk lebih berkreasi lagi.
“Semula saya tidak begitu melek dengan digital, tapi situasi pandemi COVID-19 ini membuat saya banyak belajar memperdalami digitalisasi musik. Yang akhirnya kini juga bisa turut membantu perekonomi pelaku kreatif di bidang musik di masa yang sulit ini,” ujar Donny.
Donny menjelaskan, pelaku industri musik tidak ada salahnya belajar dan mendalami dunia digital. Sebab, digitalisasi dapat memunculkan peluang yang dapat mendorong perekonomian Indonesia.
Pengamat Musik, Buddy Ace, yang juga hadir menjelaskan, bahwa era digitalisasi akan membawa industri musik Indonesia semakin bisa bersaing secara global dengan berbagai negara, seperti Amerika, Inggris Raya, Korea, Jepang, hingga China.
“Apalagi Indonesia punya keragaman budaya dan masyarakat penikmat musiknya berlatar dari budaya yang begitu luas sehingga dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam bersaing di pasar global,” ujar Buddy.
Musisi Irfan Aulia, mengatakan bahwa digital membuat disrupsi pada industri kreatif musik. Oleh karena itu dibutuhkan model bisnis baru serta regulasi-regulasi pemerintah yang baru untuk merespons keadaan.
“Meskipun undang-undang hak cipta kita itu baru pada tahun 2014, tapi rasanya dengan disrupsi ini belum terakomodir. Mangkannya mudah-mudahan pihak terkait dari pemerintah bisa membuat adanya regulasi yang bisa memayungi,” ujar Irfan.
Sementara moderator sekaligus sebagai Direktur Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin, saat menutup webinar mengatakan bahwa respons terhadap fenomena digitalisasi dalam dunia musik beragam. Yaitu adanya harapan, kendala, penyesuaian, peluang hingga adaptasi.
“Teknologi digital bisa membuat segalanya menjadi lebih mudah dan murah. Namun semuanya tergantung dari kita sendiri bagaimana memanfaatkannya,” ujar Amin. (Maulina)