Kemenparekraf Susun Peraturan Kepegawaian Wujudkan Reformasi Birokrasi “MAKIN PAS”

Pewarta Satu – Bogor, 10 September 2020 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya mewujudkan birokrasi yang baik, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Bidang Kepegawaian dalam rangka mewujudkan Manajemen Kinerja dan Penghargaan yang Akuntabel dan Selaras (MAKIN PAS).

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani saat berbicara dalam rapat koordinasi dan pembahasan dalam Penyusunan Peraturan Bidang Kepegawaian yang digelar Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kemenparekraf/Baparekraf, Selasa (8/9/2020) di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang berprestasi dan unsur masyarakat yang berjasa besar dalam pengembangan kepariwisataan di Indonesia. 

“Kegiatan ini sangat penting karena pada akhirnya adalah untuk mendukung program pengembangan Sistem Merit mencakup kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sesuai amanat UU ASN agar birokrasi semakin lebih baik,” kata Ni Wayan Giri Adnyani.

Anggapan lama bahwa ASN itu rajin atau malas, pintar atau bodoh dihargai sama harus dihapus. ASN yang berprestasi, kreatif, dan inovatif harus diapresiasi, sementara ASN yang indisipliner harus diberikan sanksi.

“Oleh sebab itu, saya mendorong upaya untuk mewujudkan manajemen kinerja dan penghargaan yang akuntabel dan selaras yang disingkat MAKIN PAS ini,” kata Giri.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya membuat aturan dan mekanisme yang jelas dalam memberikan apresiasi atau penghargaan kepada para pejuang pariwisata dan ekonomi kreatif dari unsur masyarakat, bukan hanya ASN.

Hadir sebagai peserta pada acara ini adalah para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Staf Khusus Menteri, tenaga ahli, perwakilan unit kerja kedeputian dan inspektorat, para pejabat fungsional dan pelaksana sebagai tim penyusun, serta Tim Bagian Hukum Kemenparekraf/Baparekraf.

Menurut Kepala Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf, Cecep Rukendi, ada rancangan peraturan yang dibahas, yakni rancangan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas prestasi kerja, integritas, inovasi, kreativitas, jasa, dan/atau pengabdian selama menjalankan tugas pada Kemenparekraf/Baparekraf (Penghargaan Internal).
Selain itu, dibahas juga Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepariwisataan.

Penghargaan ini ditujukan kepada masyarakat umum sebagai bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial (Penghargaan Eksternal).
“Ketersediaan kebijakan internal (Peraturan Menteri) untuk memberikan penghargaan yang bersifat finansial dan non-finansial terhadap pegawai dengan prestasi luar biasa merupakan bukti pendukung Penilaian Mandiri Sistem Merit dan menjadi nilai tambah dalam penilaian,” ujar Cecep.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Akuntabilitas, Ardan Adiperdana yang juga merupakan Mantan Kepala BPKP RI ini, menekankan perlunya legal basic yang kuat dan pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman ini.

“Perlu adanya legal basic yang kuat dan pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada sehingga dapat diimplementasikan secara akuntabel,” jelas Ardan. (Maulina)

Maulina Lestari: