Ekonomi

Kemenperin Imbau Industri Farmasi Gunakan Bahan Baku Sesuai Regulasi

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi. Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan juga memonitor dan mengevaluasi secara berkala baik lewat pengujian secara independen.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen Flikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Ia meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis guna memastikan keamanan produk obat-obatan. Beberapa uji itu, seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety, dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Menperin.

Ia mengaku, implementasi itu dilakukan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

“Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar, dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE),” paparnya.

Ia memastikan industri menghentikan proses produksi, distribusi, dan recall terhadap seluruh produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” pungkasnya.

Sementara Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, pihaknya terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” ujarnya.
(**)

Leave a Comment