MenteriPPPA, Bintang Puspayoga. (Foto:Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengemukakan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berlangsung secara luar biasa, konsisten, dan berkelanjutan, terutama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“KemenPPPA dan Polri memiliki peran penting dalam perlindungan perempuan dan anak karena isu perempuan dan anak ini sangat beriringan sekali dengan jajaran Polri.”
“Karenanya, KemenPPPA dan Polri secara konsisten terus berupaya mengoptimalisasikan koordinasi dan kolaborasi kelembagaan dalam perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada penanganan kasus-kasus yang terjadi kepada perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA dalam dialog program spesial Hari Bhayangkara ke-76 (5/7).
Menteri PPPA dalam kesempatan ini menjelaskan sinergi dan kolaborasi antara KemenPPPA dengan Polri telah membangun kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama lima (5) tahun sejak 2019 hingga 2024 tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh KemenPPPA dan Polri sudah sangat luar biasa, salah satunya adalah dengan pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang secara intens berkelanjutan dilakukan sehingga KemenPPPA dan Polri memiliki kacamata dan perspektif yang sama dalam penanganan suatu kasus,” tutur Menteri PPPA.
Selain itu, respon cepat yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) setiap terjadi kasus di berbagai macam daerah juga turut di apresiasi oleh Menteri PPPA.
Hal tersebut merupakan bukti nyata dari sinergi, kolaborasi, serta komunikasi yang baik antara KemenPPPA dan Polri dalam penanganan kasus terhadap perempuan dan anak. Menteri PPPA pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi aktif Polri pada pembahasan serta mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga akhirnya lahir menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022 silam.
Pada Hari Bhayangkara ke-76, Menteri PPPA memaknai transformasi Polri yang semakin profesional, prediktif, resposibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, khususnya pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sosial.
Polri berperan luar biasa dan berkontribusi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan menjadi aparat penegak hukum dalam pengendalian masyarakat, disiplin, dan protokol kesehatan, serta mendukung percepatan akses masyarakat memperoleh vaksinasi.
“Contoh praktik baik dan inovasi yang konsepnya sangat dipikirkan dari hulu ke hilir secara detail dilakukan oleh Polri dalam penanganan Covid-19, khususnya pada program vaksinasi anak adalah dengan mengakomodasi dan melakukan jemput bola, dimana Polri berperan dalam menjemput kelompok anak-anak dan mengajaknya ke tempat vaksinasi anak.”
“Fasilitasi ramah anak pun tersedia di lokasi vaksinasi anak sehingga anak-anak tidak ketakutan pada saat melakukan vaksinasi. Selain itu, pemilihan lokasi pusat perbelanjaan sebagai tempat vaksinasi juga merupakan sebuah inovasi luar biasa yang dapat menyasar ribuan target serta menghidupkan putaran ekonomi,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menuturkan harapan kepada Institusi Polri dan seluruh anggota Polri diantaranya, untuk terus memberikan dukungan kepada KemenPPPA dalam penanganan kasus-kasus perempuan dan anak, turut mengawal pengimplementasian UU TPKS, serta percepatan kenaikan level kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal karena Pelayanan Perempuan dan Anak itu baru sekelas unit di Kepolisian, dimana sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya pun terbatas.”
“Mudah-mudahan kedepannya dapat dengan segera dibentuknya sub-direktorat menjadi direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di berbagai macam daerah dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik,” pungkas Menteri PPPA.