KemenPPPA Gelar Rakor Lintas K/L Percepat DIM dan Siapkan Implementasi RUU TPKS

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Foto : Humas KemenPPPA)

 

Jakarta, pewartasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) setelah ditunjuk menjadi leading sector penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menggelar rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Rakor tersebut mencapai kesepakatan seluruh K/L mempercepat penuntasan DIM RUU TPKS agar dapat segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, seluruh K/L terkait juga mempersiapkan implementasi pelaksanaan RUU TPKS apabila sudah disahkan.

Kementerian/Lembaga yang hadir adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kejaksaan, Kepolisian, serta Kantor Staf Presiden.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan percepatan pembahasan DIM RUU TPKS sangat penting dengan dukungan semua K/L. Dalam rangka percepatan ini, Menteri PPPA juga menegaskan aspirasi masyarakat akan didengar dan pintu dialog terbuka, terutama yang berpengalaman dalam penanganan kasus kekerasan seksual, akademisi, pekerja hak asasi manusia, pendamping korban, dan organisasi/lembaga masyarakat.

Kekerasan seksual adalah permasalahan yang bersifat multi-dimensi dengan dampak yang cukup panjang, mencakup situasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual hingga situasi setelah korban mengalami kekerasan seksual. Karena itu, situasi saat ini sudah sangat mendesak untuk menghasilkan UU TPKS memenuhi aspirasi masyarakat dan segera mempersiapkan segala aspek terkait implementasinya. Sehingga setelah RUU disahkan, dapat efektif berjalan di lapangan.

“Kami berterima kasih bahwa Menko PMK turut mengawal proses lintas K/L ini dan kita sangat mengharapkan proses penyusunan RUU TPKS dapat berlangsung cepat dan menghasilkan DIM yang benar-benar dijiwai oleh aspirasi masyarakat,” kata Menteri PPPA, saat Rakor, Jumat (04/02/2022).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan sangat mendukung dan menyatakan penyusunan DIM harus dilakukan dengan cepat. Menko PMK juga menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan Sekretaris Negara untiuk menuntaskan penyusunan DIM. “Saya kira tidak ada entitas yang menolak kehadiran RUU ini. Mungkin masalah di tataran semantik dan persepsi harus diselesaikan dan dihindari,” katanya.

Muhadjir mengatakan kekerasan seksual belakangan ini semakin terkuak dan masyarakat mulai sensitif terhadap isu tersebut. Untuk itu, kehadiran UU TPKS sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam tataran implementasi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, Kemendagri telah menyiapkan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai suatu model penanganan satu atap atau one stop service di daerah. “Begitu RUU TPKS disahkan, kami sudah siap dengan kerangka kerja program dan penganggaran di daerah,” kata Sugeng.

Sementara itu, Staf Ahli KemenPANRB Imadudin menyatakan, bersamaan dengan pembahasan RUU TPKS akan mempersiapkan kelembagaan penanganan kekerasan seksual agar sesuai dengan tata laksana yang ada. Untuk itu, peraturan pelaksana segera disiapkan, sehingga dapat segera diimplementasikan RUU TPKS disahkan.

Kemensos yang diwakili Direktur Rehsos Anak Kanya Eka Santi menyatakan, mempersiapkan aspek rehabilitasi sosial mengintegrasikan unsur pemberdayaan ekonomi dan jaminan sosial. Bagi korban yang miskin dan miskin ekstrim maka jaminan sosial ini adalah bagian dari pemulihan.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Keluarga Erna Mulati yang mewakili Kemenkes mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan ketersediaan layanan kesehatan yang memahami perlindungan hak perempuan dan anak. ”Kemenkes segera mengadakan pelatihan-pelatihan bagi petugas layanan kesehatan baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan,” kata Erna Mulati.

Dari hasil identifikasi Kemenkes terhadap kesiapan kabupaten/kota memberikan layanan korban kekerasan, terdapat 226 kabupaten kota yang belum terlatih dan 1447 kecamatan. Kemenkes menyatakan perlu segera diajukan Peraturan Pemerintah agar hal tersebut segera dapat dilaksanakan.(Maulina)

Maulina Lestari: