Aktual Ekonomi

Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri) usai edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa , 2/7/2024. (Foto: Humas)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangat penting.

“Walau pun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk,” ucap Dirjen Putri.

Dirjen Putri menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

“Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya.

“Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara,” ucapnya.(***)

*Biro Humas Kemnaker*

Leave a Comment