Kemnaker Apresiasi ILO yang Mengkaji Pelaksanaan Program JKP

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,  Afriansyah Noor.(Foto: Humas).

 

JAKARTA, Pewadrasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi inisiasi yang dilakukan ILO dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kajian ILO dilakukan guna mengetahui peminatan manfaat program JKP.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ILO yang telah menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia, dan juga kepada UNICLO yang telah mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Wamenaker menyatakan hal tersebut secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong” pada Kamis (8/9/2022).

Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia mengemukakan, dari pelaksanaan program JKP ini, hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.316 orang telah mengikuti asessmen, 1.206 orang mengikuti konseling karir, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan yang telah mendapatkan pekerjaan kembali sebanyak 36 orang,” katanya.(**)

*Biro Humas Kemnaker*

Maulina Lestari: