Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Pusat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.(foto: Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com –Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Rilis Biro Humas Kemnaker, Minggu (10/4/2022) menyebutkan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayanannya melalui pemanfaatan e-government.
Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Jadi, dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. (Maulina)