JAKARTA, Pewartasatu.com -Kementerian Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan dan memberi edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) khususnya di sektor informal.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek serta memberikan pelindungan khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak.
“Program Jamsostek ini sebagai sarana pelindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja jadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala resiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya,” kata Indah Anggoro Putri di Pendopo Bupati Demak, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, mengatakan, program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan pelindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan hingga pelindungan di masa tua dengan manfaat yang diterima sangat besar.
“Kita terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan di luar negeri kepada pekerja migran, juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena pekerja migran di luar negeri memiliki resiko sangat besar,” ujarnya.
Hindun Anisah berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek, dapat segera mendaftarkan diri dan bagi yang telah menjadi peserta, dan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan terdekatnya. “Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi,” ujarnya.
Hindun Anisah menjelaskan, program Jamsostek ini merupakan sarana pelindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba hari tua/masa tua. “Dengan besaran iuran tidak sampai Rp20ribu, maka akan memperoleh pelindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT),” ujarnya.(**)
Biro Humas Kemnaker