Aktual Featured Hukum Kriminal

Kemnaker Serius Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural, Berkas DP Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik PPNS Kemnaker Sebelum Penyerahan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Foto : Humas Kemnaker)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu 16 Maret 2022.

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap setelah PPNS Ketenagakerjaan melakukan penyidikan.

Hal ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.

“Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” ucap Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Ancaman pidana terhadap DP adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

Tim penyidik PPNS Kemnaker terdiri dari, Mangiring sagala, SH, MH, Gian Alrimiarji, SH, Teguh Riyanto, SH, MH dan Movianto, SH, MH. (Maulina)

Leave a Comment