JAKARTA, Pewartasatu – Strategi transformasi ketenagakerjaan akibat revolusi indistri 4.0 dan dampak pandemi covid 19 mutlak dilakukan agar dapat mengimbangi cepatnya perubahan dunia ketenagakerjaan akibat proses otomatisasi industri.
Menaker Ida Fauziah menyebutkan, setidaknya strategi transformasi ketenagakerjaan masa revolusi industri 4.0 dan pandemi covid 19 yang tekah dipersiapkan adalah melaksanakan pelatihan vokasi. Kemudian menganalisis dinamika permintaan dan penawaran ketenagakerjaan, hingga penyiapan kompetensi baru melalui pelatihan kerja dengan kebijakan triple skilling.
Selain itu, ada juga strategi untuk mengoptimalkan proses pemagangan untuk menambah pengalaman kerja, peningkatan soft skill, serta produktivitas pekerja.
“Kami juga siap melakukan re-design kurikulum dengan metode pendekatan human digital skills ditambah metode blended training. Kemudian mengoptimalkan proses kolaborasi, antara dunia industri, lembaga diklat, Kadin/APINDO, dan asosiasi, untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi,” kata Fauziah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Strategi transformasi itu, kata Ida, disiapkan untuk tetap berperan dalam proses link and match pasar kerja melalui pelatihan vokasi yang dilakukan.
Di hadapan jajaran pengurus APINDO, Ida meminta para pengusaha melakukan tiga hal dalam menghadapi transformasi ketenagakerjaan akibat revolusi industri 4.0 dan dampak pandemi Covid-19.
Pertama, APINDO diminta menjadi mitra strategis pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan pengangguran. Kedua, mendorong pengusaha Indonesia agar dapat mengupayakan pencegahan PHK. Ketiga, mendorong pengusaha menjadi role model dalam hal kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Kolaborasi dan sinergi Kemnaker dengan APINDO sangat penting bagi pembangunan ketenagakerjaan, utamanya penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan pengangguran. Semoga kerja sama ini terus berjalan baik dan optimal sehingga dapat menciptakan simbiosis mutualisme yang membantu mensejahterakan pekerja Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah terus melakukan langkah perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna memudahkan pelaku usaha, melindungi pekerja dan menjawab tantangan ketenagakerjaan yang akan semakin kompleks. Salah satunya melalui pembuatan RUU Cipta Kerja, yang telah melalui tahap pembahasan tripartite, di mana APINDO menjadi salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
“Pemerintah juga terus berupaya untuk menambah jaminan sosial bagi pekerja dan mengedepankan proses dialog sosial dalam menyelesaikan perselisihan di bidang ketenagakerjaan,” katanya. (**)