Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK: Ada Indikasi Perdagangan Orang

Kerangkeng manusia di kediaman bupati langkat non aktif.

JAKARTA, Pewartasatu.com–  Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat (non aktif) terindikasi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Demikian  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Indikasi  kerangkeng manusia itu terkait dengan tindak pidana perdagangan orang  diungkapkan langsung Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2-2022).

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Polda Sumut sendiri dan Komnas HAM. Terakhir Kabareskrim Polri sendiri yang menyambangi Polda Sumut.

Dalam hal ini, LPSK  menyatakan  mengapresiasi Bareskrim Polri yang memberi atensi kasus ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beberapa hari lalu menyambangi Polda Sumatera Utara. Kabareskrim merasa perlu memberi atensi terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu.

“Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan,” ujar Komjen Agus, Jumat (4/2/2022) lalu.

Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, terungkap bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Migrant Care, sebuah LSM yang peduli pekerja migran, mendengar informasi adanya praktik perbudakan dan melaporkannya ke Komnas HAM.

Terakhir Komnas HAM sendiri yang ditemani pihak Polda Sumut melakukan pengecekan langsung ke TKP (tempat kejadian perkara).

Terkait perkembangan akhir kasus kerangkeng manusia ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga ada sejumlah tindak pidana di balik kerangkeng manusia tersebut.

Dari perdagangan orang hingga perampasan kemerdekaan seseorang.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian.”

“Dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Dia menambahkan ,sikap tegas Bareskrim menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarga kerangkeng manusia Bupati Langkat.

Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam dan tak ingin memperpanjang masalah.

Lebih lanjut Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini.

Dia menjelaskan tujuan pemberian perlindungan untuk memberikan rasa aman jika keterangan korban atau saksi dibutuhkan untuk pengungkapan.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan.”

“Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif, dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” pungkas Hasto. (bri)

 

Brilliansyah: