Pedangdut Cita Citata, dan sang suami, Didi Mahardika. (Foto: @cita_citata/ Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Cita Citata atau lebih dikenal dengan nama Cita Rahayu, merupakan salah satu penyanyi dangdut yang begitu dikenal. Namanya melejit lewat lagu “Goyang Dumang”.
Namun dibalik itu semua, wanita berusia 28 tahun itu merasa kesal karena dituduh sebagai pelakor, istilah yang merujuk pada perebut suami orang, oleh salah satu stasiun televisi. Hal itu lantaran, saat itu ia diduga sedang dekat dengan Didi Mahardika, cucu dari Presiden RI, Soekarno.
Kabar kedekatan Cita Citata dan Didi Mahardika, berawal dari unggahan melalui media sosial di Instagram mereka, yang menampilkan suasana liburan di sebuah tempat yang sama. Kabarnya, Didi Mahardika masih berstatus suami dari Rosmanizar.
Dari kabar kedekatannya dengan Didi Mahardika itulah, penyanyi dangdut asal Bandung tersebut kerap dituduh sebagai orang ketiga dari hubungan Didi Mahardika dan Rosmanizar. Seperti yang diketahui, Didi Mahardika telah menjadi pasangan suami istri dengan Rosmanizar, pada tahun 2019 lalu.
Bersama sang suami, Didi Mahardika, Cita Citata melaporkan salah satu stasiun televisi yang menayangkan berita tersebut.
“Karena waktu itu ada kata kata tidak pantas. Mengambil suami orang, inilah,” kata Ferdian Sutanto, selaku pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika di Polda Metro Jaya, pada Senin (22/5/2023), dikutip Pewartasatu.com dari Suara.com.
Ferdian Sutanto mengatakan, kliennya yang merupakan pelantun “Sakitnya Tuh di Sini” itu juga tidak terima, ada berita yang menyebutkan dirinya dan Didi Mahardhika kala itu sudah dekat. Padahal menurutnya, belum ada keterangan dari pihak terkait.
“Jadi kalau kita anggap ini berita bohong. Seolah mba Cita diwawancara, ‘gimana tentang kedekatan mba Cita dan Didi?‘ padahal tidak diwawancarai,” ujar Ferdian Sutanto.
Atas dugaan berita bohong ini, pihak Didi Mahardhika dan Cita Citata menjerat pihak televisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Penyiaran. Terkait soal laporannya, hingga kini masih dalam tahap pengembangan.
“Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang undang ITE. Kemudian undang undang penyiaran pasal 36 dan 57,” tegas Ferdian Sutanto. (*)